Layanan Akuntansi & Perpajakan

Pelaporan

Semua laporan dikerjakan dengan menggunakan Software Akuntansi dan Pajak sehingga dapat dikerjakan lebih cepat, akurat dan terstandarisasi.




Konsultasi dan Assistensi

Tax Center juga dapat berfungsi sebagai sumber informasi perpajakan bagi para Pengusaha jika menemukan masalah perpajakan yang berkaitan dengan usahanya. Tax Center juga dapat melakukan asistensi jika Pengusaha menghadapi masalah dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaporan

Bebagai pelaporan yang dikerjakan.

Laporan bulanan (SPT Masa) PPh Pasal 21

Menghitungkan PPh 21 Karyawan setiap bulan.

Membuat SPT bulanan.

Laporan bulanan (SPT Masa) PPh Pasal 23 & PPh Pasal 4 (2)

Menghitungkan PPh 23 yang dipotong dari supplier setiap bulan dan PPh atas Sewa Gedung.

Membuat SPT bulanan.

Setoran PPh Pasal 25 atau PPh Final

Membantu membuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) bulanan.

Laporan bulanan (SPT Masa) PPN jika PKP

Membuat SPT Masa PPN setiap bulan.

Laporan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Badan

Membantu membuat SPT Tahunan PPh Badan.

Membuat / Menganalisa Laporan Keuangan bulanan

Laporan Laba / Rugi

Laporan Neraca

Laporan Perubahan Modal

Laporan Kondisi Inventory

Laporan Status Hutang Usaha

Laporan Status Piutang Usaha

Konsep Kerja

Pada prinsipnya untuk dapat dilayani oleh Tax Center setiap bulannya, Pengusaha harus melakukan hal-hal sebagai berikut

01

Melakukan pencatatan Penjualan (format MSExcel).

02

Melakukan pencatatan Harga Pokok dan Biaya-biaya Operasional (format MSExcel).

03

Melakukan pencatatan cash-in dan cash-out dengan teratur, rapi dan detail (format MSExcel).

04

Menyimpan dengan rapi dokumen-dokumen seperti : asli bukti transaksi seperti cash register, invoice, tagihan, bon, bukti pembayaran, bukti transfer, bukti ATM, Faktur Pajak dan semua bukti pendukung transaksi lainnya.

05

Mengirimkan laporan cash-in dan cash-out per bulan (point 2) lengkap dengan copy bukti pendukung (point 4) ke Tax Center untuk dibuatkan Laporan Pajak dan Laporan Keuangan per bulannya.

Lingkup Kerja

Fungsi Accounting & Tax Administration Bulanan

  • Me-review dan menyempurnakan prosedur akuntansi dan pajak agar sesuai dengan acuan–acuan akuntansi yang berlaku umum dan sesuai dengan kebutuhan untuk pelaporan pajak.
  • Memastikan Setoran dan Laporan semua kewajiban pajak perusahaan sesuai dengan jadwal setoran dan laporan untuk menghindari denda dan teguran dari pihak DJP.
  • Merekap Penjualan dan Biaya.
  • Membukukan semua transaksi perusahaan baik yang berupa uang masuk, uang keluar dan transaksi non cash lain seperti depresiasi aktiva tetap dan lain-lain dalam program akuntansi.
  • Membuat Laporan Keuangan Bulanan yang terdiri dari Laporan Rugi Laba, Neraca, Laporan Penjualan, Laporan Pembelian dan lain-lain.
  • Membantu menghitung dan membuat SPT Bulanan yang diwajibkan.
  • Di akhir tahun membuat SPT Tahunan PPh Badan (tidak ada extra charge jika tidak ada special cases).
  • Menjaga hubungan baik dengan AR atau petugas pajak yang berhubungan dengan klien.
  • Di samping itu sebagai praktisi perpajakan maka kami dapat selalu menjadi sumber informasi ter-update mengenai peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.

Benefit

Benefit untuk Perusahaan

Dengan layanan Tax Center yang berpola "one stop service" tersebut diharapkan Pengusaha tidak lagi memiliki masalah dalam urusan Akuntansi dan Perpajakan karena telah ditangani oleh orang yang mengerti dan menguasai masalah tersebut. Sehingga konsentrasinya dapat lebih terfokus pada core business usaha. Dengan demikian, perusahaan tidak harus lagi mempekerjakan orang untuk mengurus Accounting & Tax yang berarti ada penghematan di biaya pegawai seperti gaji, tunjangan,THR dan biaya pegawai lainnya. Selain itu perusahaan juga tidak perlu menyediakan space kantor, perangkat kerja seperti PC, jaringan internet dan penunjang lainnya bagi karyawan tersebut.