Semua laporan dikerjakan dengan menggunakan Software Akuntansi dan Pajak sehingga dapat dikerjakan lebih cepat, akurat dan terstandarisasi.
Tax Center juga dapat berfungsi sebagai sumber informasi perpajakan bagi para Pengusaha jika menemukan masalah perpajakan yang berkaitan dengan usahanya. Tax Center juga dapat melakukan asistensi jika Pengusaha menghadapi masalah dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menghitungkan PPh 21 Karyawan setiap bulan.
Membuat SPT bulanan.
Menghitungkan PPh 23 yang dipotong dari supplier setiap bulan dan PPh atas Sewa Gedung.
Membuat SPT bulanan.
Membantu membuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) bulanan.
Membuat SPT Masa PPN setiap bulan.
Membantu membuat SPT Tahunan PPh Badan.
Laporan Laba / Rugi
Laporan Neraca
Laporan Perubahan Modal
Laporan Kondisi Inventory
Laporan Status Hutang Usaha
Laporan Status Piutang Usaha
Dengan layanan Tax Center yang berpola "one stop service" tersebut diharapkan Pengusaha tidak lagi memiliki masalah dalam urusan Akuntansi dan Perpajakan karena telah ditangani oleh orang yang mengerti dan menguasai masalah tersebut. Sehingga konsentrasinya dapat lebih terfokus pada core business usaha. Dengan demikian, perusahaan tidak harus lagi mempekerjakan orang untuk mengurus Accounting & Tax yang berarti ada penghematan di biaya pegawai seperti gaji, tunjangan,THR dan biaya pegawai lainnya. Selain itu perusahaan juga tidak perlu menyediakan space kantor, perangkat kerja seperti PC, jaringan internet dan penunjang lainnya bagi karyawan tersebut.